PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 228
Pendapatan tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu ruas jalan tol dapat digunakan untuk mendukung pendanaan Pemerintah bagi percepatan pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial.
- Ketentuan.
**$>r<,#{ $rc
t:lHrs lDL.r"i ,;lf rLJ 3Lli., lNllrlN [$ll{
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
