JEMBATAN SURABAYA – MADURA
Pasal 1
Pengoperasian Jembatan Surabaya - Madura sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.
Pasal 2
Penyelenggaraan Jembatan Surabaya - Madura sebagai
jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang
Pembangunan Jembatan Surabaya - Madura; dan
- Ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan Presiden Nomor
27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah
Surabaya - Madura sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun
2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya
- Madura,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2018, No.187 -3-
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2018
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan
keberadaan Jembatan Surabaya - Madura sebagai
pusat pengembangan perekonomian, perlu dilakukan perubahan pengoperasian Jembatan Surabaya -
Madura dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang
Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang
www.peraturan.go.id
2018, No.187 -2-
Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6110);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura;
