PERPRES
JEMBATAN SURABAYA – MADURA
Pasal 2
Penyelenggaraan Jembatan Surabaya - Madura sebagai
jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Penyelenggaraan Jembatan Surabaya - Madura sebagai
jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.