PERPRES
JEMBATAN SURABAYA – MADURA
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang
Pembangunan Jembatan Surabaya - Madura; dan
- Ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan Presiden Nomor
27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah
Surabaya - Madura sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun
2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya
- Madura,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2018, No.187 -3-
