PERPRES
JEMBATAN SURABAYA – MADURA
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2018
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
