PERPRES
PENUGASAN KEPADA PT HUTAMA KARYA (PERSERO) UNTUK
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
