RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
- Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia dan digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
- Aksi HAM adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
- Sekretariat Bersama RANHAM adalah unit pelaksana RANHAM yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RANHAM Tahun 2015-2019
yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2019.
(2) RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.144 3
(3) Sistematika RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai
berikut:
- pendahuluan;
- strategi RANHAM Tahun 2015-2019; dan
- penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RANHAM.
Pasal 3
Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama
RANHAM.
(2) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 5
(1) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
bertugas:
- mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; dan
- menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah kepada Presiden setiap tahun.
www.peraturan.go.id
2015, No.144 4
(2) Laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipublikasikan sebagai wujud akuntabilitas publik.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menyusun Aksi HAM yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.
(2) Dalam menyusun Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan Sekretariat Bersama RANHAM.
(3) Aksi HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Instruksi Presiden.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan Aksi HAM, kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Pelibatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan pada tahap penyusunan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 8
(1) Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menyampaikan
laporan capaian pelaksanaan Aksi HAM setiap triwulan kepada Sekretariat Bersama RANHAM.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
bahan pelaporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada Presiden.
Pasal 9
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Aksi HAM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 10
(1) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada kementerian dan lembaga
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada pemerintah daerah provinsi,
kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
Pasal 11
Dalam hal RANHAM 2020-2024 belum ditetapkan, penyusunan Aksi HAM untuk tahun 2020 mengacu pada RANHAM 2015-2019.
www.peraturan.go.id
2015, No.144 5
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.144 6
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2015
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
TAHUN 2015-2019
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan, dan dimajukan;
- bahwa pelaksanaan penghormatan, pemenuhan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi seluruh masyarakat;
- bahwa penghormatan, pemenuhan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah, dan diperlukan peran serta masyarakat;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014 telah berakhir sehingga
www.peraturan.go.id
2015, No.144 2
perlu dilanjutkan dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
