PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menyusun Aksi HAM yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.
(2) Dalam menyusun Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan Sekretariat Bersama RANHAM.
(3) Aksi HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Instruksi Presiden.
