PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan Aksi HAM, kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Pelibatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan pada tahap penyusunan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi.
