PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 8
(1) Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menyampaikan
laporan capaian pelaksanaan Aksi HAM setiap triwulan kepada Sekretariat Bersama RANHAM.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
bahan pelaporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada Presiden.
