PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 5
(1) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
bertugas:
- mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; dan
- menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah kepada Presiden setiap tahun.
www.peraturan.go.id
2015, No.144 4
(2) Laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipublikasikan sebagai wujud akuntabilitas publik.
