PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 4
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama
RANHAM.
(2) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
