PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
