PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.144 6
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2015
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
TAHUN 2015-2019
