PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RANHAM Tahun 2015-2019
yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2019.
(2) RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.144 3
(3) Sistematika RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai
berikut:
- pendahuluan;
- strategi RANHAM Tahun 2015-2019; dan
- penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RANHAM.
