PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 4
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk
Sekretariat Bersama RANHAM.
(2) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial;
www.peraturan.go.id
2018, No.57 -3-
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan melalui Aksi HAM.
(2) Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama RANHAM.
(3) Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk Tahun 2018-2019 tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
Tahun 2015–2019 sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 perlu
dilaksanakan secara berkesinambungan guna penghormatan, pemenuhan, pelindungan, penegakan,
dan pemajuan Hak Asasi Manusia;
- bahwa peran Sekretariat Bersama Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia perlu diperkuat dalam
upaya mengoordinasikan, memantau, memverifikasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan Aksi HAM
sesuai dengan kewajiban Indonesia di forum
internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 144);
