PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 6
(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan melalui Aksi HAM.
(2) Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama RANHAM.
(3) Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk Tahun 2018-2019 tercantum dalam
