RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
- Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang
selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang
memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai
acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka
melaksanakan penghormatan, pelindungan,
pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di
Indonesia.
- Aksi HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari
RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
2021, No.135 -3-
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RANHAM
Tahun 2021-2025.
(2) RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan sebagai:
- pedoman bagi kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan,
dan mengevaluasi Aksi HAM; dan
- kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan
dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan
rutin.
Pasal 3
(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
memuat sasaran strategis dalam rangka
melaksanakan penghormatan, pelindungan,
pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap
kelompok sasaran:
perempuan;
anak;
penyandang disabilitas; dan
Kelompok Masyarakat Adat.
(2) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditinjau kembali secara berkala atau
sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai dengan hasil
evaluasi capaian pelaksanaan RANHAM dan/atau
kebijakan pemerintah.
(3) Sasaran strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) Dalam rangka menyelenggarakan RANHAM dibentuk
Panitia Nasional RANHAM.
2021, No.135 -4-
(2) Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial;
- menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 5
(1) Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 bertugas:
- merencanakan, mengoordinasikan, memantau,
dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/kota;
- menyampaikan laporan capaian pelaksanaan
RANHAM di kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
kepada Presiden; dan
- mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan
RANHAM sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Untuk mendukung kelancaran tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional RANHAM
dibantu oleh sekretariat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan
2021, No.135 -5-
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
(4) Ketentuan mengenai tata cara koordinasi,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta sekretariat
Panitia Nasional RANHAM diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 6
(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan melalui Aksi HAM.
(2) Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan Aksi HAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan
dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan
Aksi HAM sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 8
(1) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/walikota menyampaikan laporan capaian
pelaksanaan RANHAM kepada Panitia Nasional
RANHAM setiap 4 (empat) bulan sekali.
(2) Panitia Nasional RANHAM menyampaikan laporan
capaian pelaksanaan RANHAM kepada Presiden setiap
12 (dua belas) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
(3) Laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai wujud
2021, No.135 -6-
akuntabilitas publik.
Pasal 9
(1) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada kementerian
dan lembaga dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), pendanaan pelaksanaan RANHAM
dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 144)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 57), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2021, No.135 -7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2021
,
ttd
2021, No.135 -8-
2021, No.135-9-
2021, No.135 -10-
2021, No.135-11-
2021, No.135 -12-
2021, No.135-13-
2021, No.135 -14-
2021, No.135-15-
2021, No.135 -16-
2021, No.135-17-
2021, No.135 -18-
2021, No.135-19-
2021, No.135 -20-
2021, No.135-21-
2021, No.135 -22-
2021, No.135-23-
2021, No.135 -24-
2021, No.135-25-
2021, No.135 -26-
2021, No.135-27-
2021, No.135 -28-
2021, No.135-29-
2021, No.135 -30-
2021, No.135-31-
2021, No.135 -32-
2021, No.135-33-
2021, No.135 -34-
2021, No.135-35-
2021, No.135 -36-
2021, No.135-37-
2021, No.135 -38-
2021, No.135-39-
2021, No.135 -40-
2021, No.135-41-
2021, No.135 -42-
2021, No.135-43-
2021, No.135 -44-
2021, No.135-45-
2021, No.135 -46-
2021, No.135-47-
2021, No.135 -48-
2021, No.135-49-
2021, No.135 -50-
2021, No.135-51-
2021, No.135 -52-
2021, No.135-53-
2021, No.135 -54-
2021, No.135-55-
2021, No.135 -56-
2021, No.135-57-
2021, No.135 -58-
2021, No.135-59-
2021, No.135 -60-
2021, No.135-61-
2021, No.135 -62-
2021, No.135-63-
2021, No.135 -64-
2021, No.135-65-
2021, No.135 -66-
2021, No.135-67-
2021, No.135 -68-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri setiap manusia,
bersifat universal, dan nondiskriminatif, oleh karena
itu harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakkan,
dan dimajukan;
- bahwa pelaksanaan penghormatan, pelindungan,
pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia, akan menciptakan kesejahteraan,
kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi seluruh
masyarakat;
- bahwa untuk meningkatkan penghormatan,
pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan
hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, diperlukan Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
2021, No.135 -2-
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
