PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 7
(1) Pelaksanaan Aksi HAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan
dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan
Aksi HAM sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
