PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 8
(1) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/walikota menyampaikan laporan capaian
pelaksanaan RANHAM kepada Panitia Nasional
RANHAM setiap 4 (empat) bulan sekali.
(2) Panitia Nasional RANHAM menyampaikan laporan
capaian pelaksanaan RANHAM kepada Presiden setiap
12 (dua belas) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
(3) Laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai wujud
2021, No.135 -6-
akuntabilitas publik.
