PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 9
(1) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada kementerian
dan lembaga dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), pendanaan pelaksanaan RANHAM
dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
