PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 144)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 57), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
