PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 6
(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan melalui Aksi HAM.
(2) Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
