Pasal 5
(1) Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 bertugas:
- merencanakan, mengoordinasikan, memantau,
dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/kota;
- menyampaikan laporan capaian pelaksanaan
RANHAM di kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
kepada Presiden; dan
- mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan
RANHAM sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Untuk mendukung kelancaran tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional RANHAM
dibantu oleh sekretariat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan
2021, No.135 -5-
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
(4) Ketentuan mengenai tata cara koordinasi,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta sekretariat
Panitia Nasional RANHAM diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
