PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 4
(1) Dalam rangka menyelenggarakan RANHAM dibentuk
Panitia Nasional RANHAM.
2021, No.135 -4-
(2) Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial;
- menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
