PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 3
(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
memuat sasaran strategis dalam rangka
melaksanakan penghormatan, pelindungan,
pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap
kelompok sasaran:
perempuan;
anak;
penyandang disabilitas; dan
Kelompok Masyarakat Adat.
(2) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditinjau kembali secara berkala atau
sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai dengan hasil
evaluasi capaian pelaksanaan RANHAM dan/atau
kebijakan pemerintah.
(3) Sasaran strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
