PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RANHAM
Tahun 2021-2025.
(2) RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan sebagai:
- pedoman bagi kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan,
dan mengevaluasi Aksi HAM; dan
- kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan
dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan
rutin.
