Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
- Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang
selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang
memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai
acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka
melaksanakan penghormatan, pelindungan,
pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di
Indonesia.
- Aksi HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari
RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
2021, No.135 -3-
