AKSI HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2015
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2015
TENTANG
AKSI HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015-2019, dengan ini
menginstruksikan:
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Kerja;
Sekretaris Kabinet;
Jaksa Agung;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara;
Para Gubernur;
Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Melaksanakan Aksi HAM Tahun 2015, sebagaimana
dimaksud dalam Instruksi Presiden ini.
KEDUA : Semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
wajib berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Menteri Sosial, dan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
KETIGA . . .
KETIGA : Semua Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
wajib berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Menteri Sosial didukung Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
KEEMPAT : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, dan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional:
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi
HAM Kementerian/Lembaga secara berkala;
- Melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk
mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi HAM;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi HAM secara
berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
KELIMA : Kementerian Dalam Negeri memberi dukungan atas
pemantauan dan evaluasi secara berkala Aksi HAM
Pemerintah Daerah.
KEENAM : Semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Instruksi
Presiden ini secara berkala pada setiap periode pelaporan.
KETUJUH : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-
sungguh dan penuh tanggung jawab.
Instruksi ...
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,ttd.
ttd.
Fadlansyah Lubis
