PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 10
(1) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada kementerian dan lembaga
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada pemerintah daerah provinsi,
kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
