PENETAPAN DAN PENDAFTARAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN,
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau
pelaku usaha.
- Keamanan adalah keadaan aman, kondisi yang
terlindungi secara fisik dan spiritual, atau berbagai
akibat dari sebuah kerusakan, kecelakaan, atau
berbagai keadaan yang tidak diinginkan.
- Keselamatan adalah keadaan terbebas atau terhindar
dari bahaya, malapetaka, bencana, tidak mendapat gangguan dan kerusakan.
- Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan
setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan
ekonomis.
- Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.
- Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang
dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang
disusun berdasarkan konsensus semua
pihak/pemerintah/keputusan internasional yang
terkait dengan memperhatikan syarat Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-
besarnya.
- Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang
2018, No.131 -3-
menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di
bidang standardisasi.
- Produsen adalah perusahaan yang memproduksi
produk dalam negeri.
- Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- Importir adalah orang perseorangan atau lembaga
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan
impor.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang yang
terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup.
(2) Penetapan jenis Barang yang terkait dengan
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan kriteria SNI atau standar lain yang diakui
yang belum diberlakukan secara wajib.
(3) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
Barang listrik dan elektronika; dan
Barang yang mengandung bahan kimia
berbahaya.
(4) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan bahaya kejut
listrik bagi Konsumen.
(5) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan kandungan
bahan kimia yang berbahaya bagi Konsumen.
2018, No.131 -4-
(6) Jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan parameter pengujian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1) Jenis Barang dan/atau parameter pengujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diubah atas usulan Menteri, berdasarkan hasil koordinasi
dengan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
(2) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan sepanjang tidak termasuk makanan,
minuman, obat, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga, alat kesehatan, Barang kena cukai dan
Barang yang pendaftarannya telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Pasal 4
(1) Produsen atau Importir yang memperdagangkan jenis
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6)
wajib mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri, sebelum Barang beredar di pasar.
(2) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menyampaikan pernyataan
mandiri bahwa Barang yang diperdagangkan telah
memenuhi persyaratan Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (self declaration of comformity).
(3) Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilampirkan dengan dokumen hasil uji
laboratorium.
(4) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja setelah dokumen diterima secara
lengkap dan benar.
2018, No.131 -5-
(5) Pengajuan pendaftaran Barang oleh Produsen atau
Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
Pasal 5
(1) Menteri menerbitkan nomor tanda pendaftaran atas
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(2) Produsen atau Importir yang telah memiliki nomor
tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mencantumkan nomor tanda pendaftaran
pada Barang, kemasan, dan/atau label.
Pasal 6
(1) Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dikecualikan untuk pendaftaran atas
Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 nomor 10 sampai dengan nomor 15 yang
diproduksi menggunakan bahan baku berupa Barang
sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 nomor 1 sampai dengan nomor 7.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan sepanjang Barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan
kandungan senyawa kimia.
(3) Produsen yang mengajukan pendaftaran atas Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melampirkan salinan dokumen nomor tanda
pendaftaran bahan baku.
Pasal 7
Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberlakukan SNI secara wajib, Barang dimaksud
harus memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib.
2018, No.131 -6-
Pasal 8
Menteri melakukan pengawasan kegiatan perdagangan Barang yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 9
(1) Produsen atau Importir wajib menghentikan kegiatan
perdagangan dan menarik Barang dari distribusi
apabila berdasarkan hasil pengawasan dan/atau pengaduan dari masyarakat ditemukan:
- Barang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi
parameter Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Lingkungan Hidup;
- Barang telah terdaftar tetapi tidak dicantumkan
nomor tanda pendaftaran; atau
- Barang tidak memiliki nomor tanda pendaftaran.
(2) Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib melakukan penarikan Barang dari:
distributor;
agen;
grosir;
pengecer; dan/atau
Konsumen.
Pasal 10
Perintah penghentian kegiatan perdagangan Barang dan penarikan Barang dari distribusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dilakukan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Produsen atau Importir wajib mulai menghentikan
kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah
menerima surat perintah penghentian kegiatan
perdagangan Barang dan penarikan Barang dari
distribusi.
2018, No.131 -7-
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya surat perintah penghentian kegiatan perdagangan Barang dan penarikan Barang dari
distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Produsen atau Importir harus telah selesai melakukan
penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1) dari distribusi.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengujian, tata
cara pendaftaran, pengawasan, penghentian kegiatan
perdagangan dan penarikan Barang diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
2018, No.131 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018
,
ttd
2018, No.131-9-
2018, No.131 -10-
2018, No.131-11-
2018, No.131 -12-
2018, No.131-13-
2018, No.131 -14-
2018, No.131-15-
2018, No.131 -16-
2018, No.131-17-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
