PERPRES
PENETAPAN DAN PENDAFTARAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN,
Pasal 8
Menteri melakukan pengawasan kegiatan perdagangan Barang yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
Menteri melakukan pengawasan kegiatan perdagangan Barang yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.