PERPRES
PENETAPAN DAN PENDAFTARAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN,
Pasal 9
(1) Produsen atau Importir wajib menghentikan kegiatan
perdagangan dan menarik Barang dari distribusi
apabila berdasarkan hasil pengawasan dan/atau pengaduan dari masyarakat ditemukan:
- Barang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi
parameter Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Lingkungan Hidup;
- Barang telah terdaftar tetapi tidak dicantumkan
nomor tanda pendaftaran; atau
- Barang tidak memiliki nomor tanda pendaftaran.
(2) Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib melakukan penarikan Barang dari:
distributor;
agen;
grosir;
pengecer; dan/atau
Konsumen.
