PERPRES
PENETAPAN DAN PENDAFTARAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN,
Pasal 7
Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberlakukan SNI secara wajib, Barang dimaksud
harus memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib.
2018, No.131 -6-
