PERPRES
PENETAPAN DAN PENDAFTARAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN,
Pasal 6
(1) Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dikecualikan untuk pendaftaran atas
Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 nomor 10 sampai dengan nomor 15 yang
diproduksi menggunakan bahan baku berupa Barang
sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 nomor 1 sampai dengan nomor 7.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan sepanjang Barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan
kandungan senyawa kimia.
(3) Produsen yang mengajukan pendaftaran atas Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melampirkan salinan dokumen nomor tanda
pendaftaran bahan baku.
