PERPRES
PENETAPAN DAN PENDAFTARAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN,
Pasal 5
(1) Menteri menerbitkan nomor tanda pendaftaran atas
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(2) Produsen atau Importir yang telah memiliki nomor
tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mencantumkan nomor tanda pendaftaran
pada Barang, kemasan, dan/atau label.
