Pasal 4
(1) Produsen atau Importir yang memperdagangkan jenis
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6)
wajib mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri, sebelum Barang beredar di pasar.
(2) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menyampaikan pernyataan
mandiri bahwa Barang yang diperdagangkan telah
memenuhi persyaratan Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (self declaration of comformity).
(3) Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilampirkan dengan dokumen hasil uji
laboratorium.
(4) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja setelah dokumen diterima secara
lengkap dan benar.
2018, No.131 -5-
(5) Pengajuan pendaftaran Barang oleh Produsen atau
Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
