PERPRES
PENETAPAN DAN PENDAFTARAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN,
Pasal 3
(1) Jenis Barang dan/atau parameter pengujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diubah atas usulan Menteri, berdasarkan hasil koordinasi
dengan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
(2) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan sepanjang tidak termasuk makanan,
minuman, obat, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga, alat kesehatan, Barang kena cukai dan
Barang yang pendaftarannya telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
