Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang yang
terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup.
(2) Penetapan jenis Barang yang terkait dengan
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan kriteria SNI atau standar lain yang diakui
yang belum diberlakukan secara wajib.
(3) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
Barang listrik dan elektronika; dan
Barang yang mengandung bahan kimia
berbahaya.
(4) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan bahaya kejut
listrik bagi Konsumen.
(5) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan kandungan
bahan kimia yang berbahaya bagi Konsumen.
2018, No.131 -4-
(6) Jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan parameter pengujian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
