PERPRES
PENETAPAN DAN PENDAFTARAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN,
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
2018, No.131 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018
,
ttd
2018, No.131-9-
2018, No.131 -10-
2018, No.131-11-
2018, No.131 -12-
2018, No.131-13-
2018, No.131 -14-
2018, No.131-15-
2018, No.131 -16-
2018, No.131-17-
