PERPRES
PENETAPAN DAN PENDAFTARAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN,
Pasal 11
(1) Produsen atau Importir wajib mulai menghentikan
kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah
menerima surat perintah penghentian kegiatan
perdagangan Barang dan penarikan Barang dari
distribusi.
2018, No.131 -7-
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya surat perintah penghentian kegiatan perdagangan Barang dan penarikan Barang dari
distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Produsen atau Importir harus telah selesai melakukan
penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1) dari distribusi.
