KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 1
(1) Kementerian Pemuda dan Olahraga berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 4
Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2015, No.101 3
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;
- Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
- Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
- Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
- Staf Ahli Bidang Politik;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif;
- Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga; dan
- Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
Pasal 5
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 6
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
www.peraturan.go.id
2015, No.101 4
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda
Pasal 8
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dipimpin oleh Deputi.
Pasal 9
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda
www.peraturan.go.id
2015, No.101 5
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Pemuda
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemuda berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
www.peraturan.go.id
2015, No.101 6
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga,
www.peraturan.go.id
2015, No.101 7
pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga.
www.peraturan.go.id
2015, No.101 8
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Inspektorat
Pasal 20
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
www.peraturan.go.id
2015, No.101 9
Pasal 21
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Staf Ahli
Pasal 23
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 24
(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi kreatif.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum olahraga.
(4) Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kerjasama kelembagaan.
www.peraturan.go.id
2015, No.101 10
Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional
Pasal 25
Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 27
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Pemuda dan Olahraga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 28
Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 29
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 30
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 31
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
www.peraturan.go.id
2015, No.101 11
Pasal 32
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 33
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 35
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.101 12
Pasal 38
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 39
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja Periode 2014 – 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
www.peraturan.go.id
2015, No.101 2
