PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
www.peraturan.go.id
2015, No.101 6
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga
