PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda.
