PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2015, No.101 3
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;
- Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
- Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
- Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
- Staf Ahli Bidang Politik;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif;
- Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga; dan
- Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
