PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 29
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
