PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
