PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
