PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi kreatif.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum olahraga.
(4) Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kerjasama kelembagaan.
www.peraturan.go.id
2015, No.101 10
Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional
