PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 31
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
www.peraturan.go.id
2015, No.101 11
